Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
UU ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi prajurit TNI secara menyeluruh, mulai dari pengadaan atau rekrutmen, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan, serta penggunaan dan penugasan prajurit sesuai kebutuhan organisasi. Selain itu, diatur pula perawatan yang mencakup pembinaan fisik, mental, dan kesejahteraan, serta pembinaan karier melalui kenaikan pangkat dan jabatan. Peraturan ini juga mengatur pemisahan atau pemberhentian prajurit dari dinas aktif, serta pengelolaan administrasi dan data personel secara tertib dan berkelanjutan guna mendukung profesionalisme dan kesiapan operasional TNI.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- PP No. 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Mencabut :
- PP No. 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

- PP No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Bagikan ke: