Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

UU ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi prajurit TNI secara menyeluruh, mulai dari pengadaan atau rekrutmen, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan, serta penggunaan dan penugasan prajurit sesuai kebutuhan organisasi. Selain itu, diatur pula perawatan yang mencakup pembinaan fisik, mental, dan kesejahteraan, serta pembinaan karier melalui kenaikan pangkat dan jabatan. Peraturan ini juga mengatur pemisahan atau pemberhentian prajurit dari dinas aktif, serta pengelolaan administrasi dan data personel secara tertib dan berkelanjutan guna mendukung profesionalisme dan kesiapan operasional TNI.

FILE FILE PERATURAN

PP 39 Tahun 2010.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PP No. 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia   

Mencabut :

  1. PP No. 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia   
     
  2. PP No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia   

Bagikan ke: