Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
PP ini mengatur tentang pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan TKD mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja Pemerintah Pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. DBH terdiri atas DBH Pajak dan DBH SDA. Pagu DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan 1 (satu) tahun sebelumnya.
Dalam hal realisasi penerimaan negara dimaksud belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir tahun anggaran. DAU dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. DAK terdiri atas DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan hibah kepada daerah. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai dana desa, Menteri menghitung indikasi kebutuhan dana desa yang dilaksanakan dengan memperhatikan : 1) kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa; 2) prioritas nasional; 3) hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau 4) kemampuan Keuangan Negara.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

- PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

- PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

- PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan

Bagikan ke: