Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 39 Tahun 2010. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi: 1) masa Ikatan Dinas Lanjutan; 2) kenaikan dan penurunan Pangkat; 3) penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; 4) batas usia pensiun Prajurit; 5) batas usia pensiun Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI; 6) perekrutan perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi; dan 7) pengangkatan perwira cadangan.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Bagikan ke: