Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian
PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Badan Usaha. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian. Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berusaha terkait Prasarana perkeretaapian umum meliputi: izin usaha; izin pembangunan; dan izin operasi. Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan. Sedangkan Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berusaha terkait Sarana perkeretaapian umum meliputi: izin usaha dan izin operasi. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- PP No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

- PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

Bagikan ke: