Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 adalah suatu aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Aturan ini merupakan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang membahas tentang cara pemerintah mengelola barang yang dimiliki oleh negara atau daerah. Dalam aturan ini dijelaskan bagaimana barang-barang tersebut dikelola, diawasi, dan digunakan secara efisien serta transparan oleh pemerintah. Jadi, PP ini mengatur tata cara pengelolaan barang milik negara atau daerah di Indonesia.

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 28 Tahun 2020.pdf   

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah  

Bagikan ke: