Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan ini mengatur tentang Pendaftaran Tanah mengatur tentang pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah. Pengaturannya mencakup asas, tujuan, dan ruang lingkup pendaftaran tanah, baik secara sistematis maupun sporadis.
Selain itu, diatur mengenai objek pendaftaran (hak-hak atas tanah), proses pendaftaran seperti pengukuran, pencatatan, dan penerbitan sertipikat sebagai bukti hak, serta pemeliharaan data akibat perubahan hak. Peraturan ini juga menegaskan kekuatan hukum sertipikat sebagai alat bukti yang sah.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Mencabut :
- PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Bagikan ke: