Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengatur tentang pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. PP ini menetapkan tarif pajak yang berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto mencapai atau melebihi batas tertentu, serta menetapkan ketentuan-ketentuan terkait pelaporan dan pembayaran pajak untuk kategori tersebut. PP ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor usaha yang memiliki skala besar.

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 23 Tahun 2018.pdf   

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan   
     

Mencabut :

  1. PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu   

 

Bagikan ke: