Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam

Dalam PP ini diatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 18A terkait pelaksanaan perjanjian bilateral atau kesepahaman/kesepakatan lainnya di bidang perdagangan. Peraturan ini juga mengatur ketentuan peralihan terhadap PPE yang diterbitkan sejak atau sebelum 1 Juni 2026.

FILE FILE PERATURAN

PP Nomor 21 Tahun 2026.pdf       

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PP No. 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam   
     
  2. PP No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam   
     
  3. PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam   

Bagikan ke: