Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam
Dalam PP ini diatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 18A terkait pelaksanaan perjanjian bilateral atau kesepahaman/kesepakatan lainnya di bidang perdagangan. Peraturan ini juga mengatur ketentuan peralihan terhadap PPE yang diterbitkan sejak atau sebelum 1 Juni 2026.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- PP No. 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

- PP No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

- PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Bagikan ke: