Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 adalah suatu aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Aturan ini membahas tentang hak-hak terkait tanah dan bangunan, seperti siapa yang boleh mengelola tanah, bagaimana hak atas tanah diatur, serta hal-hal mengenai bangunan bertingkat (rumah susun) dan pendaftaran tanah. Dengan kata lain, PP ini mengatur cara kita memiliki dan menggunakan tanah serta bangunan di Indonesia.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PP No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia  

 - PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah  

 
Mengubah :
Bagikan ke:
                            
