Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 adalah suatu aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Aturan ini membahas tentang hak-hak terkait tanah dan bangunan, seperti siapa yang boleh mengelola tanah, bagaimana hak atas tanah diatur, serta hal-hal mengenai bangunan bertingkat (rumah susun) dan pendaftaran tanah. Dengan kata lain, PP ini mengatur cara kita memiliki dan menggunakan tanah serta bangunan di Indonesia.

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 18 Tahun 2021.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PP No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia  
     
  2. PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah  
     

Mengubah :

  1. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  

Bagikan ke: