Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan Jabatan Fungsional (JF), mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraar: jabatan akibat dari penataan birokrasi.

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 17 Tahun 2020.pdf   

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil   

Bagikan ke: