Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit Untuk Kepentingan Umum adalah peraturan yang mengatur prosedur dan ketentuan terkait permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum di Indonesia. PP ini memberikan dasar hukum bagi pihak yang berkepentingan, seperti kreditur atau pemerintah, untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap suatu entitas yang dianggap tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya. Penetapan pailit dapat memberikan perlindungan hukum dan tata cara dalam mengatasi masalah keuangan dan hukum entitas yang bersangkutan, sekaligus melibatkan kepentingan umum dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi hak-hak kreditur.

FILE-FILE PERATURAN

PP No.17 TH 2000.pdf   

Bagikan ke: