Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahana atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PP ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam PP Nomor 22 Tahun 2020. Selain itu PP ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan melakukan beberapa perubahan dan inovasi. Perubahan dan inovasi tersebut meliputi penyederhanaan proses bisnis persyaratan usaha, dimana permohonan pemenuhan persyaratan berusaha yaitu nomor induk berusaha dan sertifikat melalui satu pintu yaitu Online Single Submission (OSS).
FILE FILE PERATURAN
PP Nomor 14 Tahun 2021 - Lampiran.pdf 
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Bagikan ke: