Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/POJK.04/2017 Tahun 2017 mengenai Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit adalah peraturan yang mengatur kewajiban emiten atau perusahaan publik untuk memberikan informasi terkait permohonan pernyataan pailit. Peraturan ini menetapkan prosedur dan ketentuan yang harus diikuti oleh emiten atau perusahaan publik ketika ada permohonan informasi terkait status pailit.
FILE PERATURAN
Bagikan ke:
