Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yaitu tentang penerbitan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, pengaturan Ekspor terhadap pengeluaran Barang tertentu dari KPBPB, sanksi administratif, Peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan, Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian dan Ketentuan Ekspor untuk kelompok komoditi Ikan (Pisces).
FILE FILE PERATURAN
Permendag No. 9 Tahun 2025.pdf 
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Bagikan ke: