Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Materi pokok dalam Permendag ini adalah mengatur kebijakan dan pengaturan impor secara menyeluruh, termasuk prosedur perizinan impor berbasis sistem OSS dan INATRADE. Impor Barang dapat dilakukan: a. untuk kegiatan usaha; atau b. tidak untuk kegiatan usaha. Importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Sedangkan Angka Pengenal Importir (API) adalah tanda pengenal sebagai Importir.
FILE-FILE PERATURAN
Permendag No. 16 Tahun 2025.pdf 
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor

- Permendag No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor

- Permendag No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pegaturan Impor

- Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Bagikan ke: