Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah peraturan yang mengatur jabatan fungsional kurator keperdataan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini menetapkan standar jabatan, syarat kualifikasi, hak, kewajiban, dan tugas kurator keperdataan. Jabatan ini umumnya terkait dengan penanganan masalah hukum dan administrasi yang berkaitan dengan keperdataan dalam suatu instansi atau organisasi pemerintahan.
FILE-FILE PERATURAN
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020.pdf 
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
Bagikan ke:
