Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah suatu peraturan yang mengubah dan melengkapi ketentuan yang terdapat dalam peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016. Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan regulasi terkait prosedur dan persyaratan izin mendirikan bangunan gedung. 

FILE-FILE PERATURAN

Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2020.pdf  

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Permen PUPR No. 06/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung  
     
  2. Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung  

Bagikan ke: