Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah suatu peraturan yang mengubah dan melengkapi ketentuan yang terdapat dalam peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016. Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan regulasi terkait prosedur dan persyaratan izin mendirikan bangunan gedung.
FILE-FILE PERATURAN
Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2020.pdf  
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Bagikan ke:
                            
