Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah peraturan yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja di dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, serta Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Peraturan ini menjelaskan secara rinci bagaimana tugas, fungsi, wewenang, serta tanggung jawab setiap unit kerja dan jabatan di dalam kementerian tersebut, termasuk pembagian tanggung jawab terkait pariwisata dan ekonomi kreatif.
FILE-FILE PERATURAN
PERMEN PAREKRAF NOMOR 1 TAHUN 2021.pdf   
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Bagikan ke:
                            