Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2023 mengubah Permen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan yaitu tentang fasilitasi penyediaan bahan baku dan proses produksi, permohonan kepada Menteri untuk menjadi calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan, pemenuhan dokumen, koperasi dan rekomendasi menteri.

FILE FILE PERATURAN

Peraturan Nomor 4 Tahun 2023  

STATUS PERATURAN 

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan  

Bagikan ke: