Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi pengusaha kena pajak beresiko rendah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PMK No. 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

- PMK No. 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

- PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Bagikan ke: