Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus merupakan suatu regulasi yang mengatur panduan terkait besaran imbalan jasa yang diberikan kepada kurator dan pengurus dalam proses kepailitan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait tugas dan tanggung jawab kurator dan pengurus, serta menetapkan parameter maksimal imbalan jasa yang dapat diterima oleh mereka.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Bagikan ke:


