Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 adalah aturan yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Perubahan ini mungkin termasuk penyesuaian prosedural atau substansial untuk meningkatkan efisiensi dan kejelasan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang lebih sederhana.

FILE-FILE PERATURAN

PERMA_04_2019.pdf   

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana   

Bagikan ke: