Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah suatu aturan yang mengamandemen peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan ini merinci tata cara penyelesaian gugatan sederhana di pengadilan dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian perkara yang memiliki tingkat kompleksitas yang rendah. Dalam mengatur proses tersebut, peraturan ini mengakomodasi prosedur yang lebih sederhana dan efisien, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan akses yang setara bagi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Bagikan ke:
                            
