Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 adalah regulasi yang mengatur prosedur pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Niaga. Peraturan ini menetapkan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pihak yang ingin menentang putusan KPPU dalam konteks persaingan usaha, sehingga memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam menangani sengketa terkait persaingan usaha di ranah hukum.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Bagikan ke:

