Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 adalah regulasi yang mengatur prosedur pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Niaga. Peraturan ini menetapkan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pihak yang ingin menentang putusan KPPU dalam konteks persaingan usaha, sehingga memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam menangani sengketa terkait persaingan usaha di ranah hukum.

FILE-FILE PERATURAN

PERMA_03_2021.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perma No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha   

Bagikan ke: