Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye dalam pemilihan umum. Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan, seperti batasan waktu dan lokasi kampanye, penggunaan media sosial, iklan kampanye, serta sumber pendanaan kampanye politik. Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi, fair play, dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye, sehingga memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung secara adil dan demokratis.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

- Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

- Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Bagikan ke:
