Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebuah regulasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Peraturan ini mengatur proses pendaftaran partai politik yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan umum untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peraturan ini mencakup berbagai aspek, seperti persyaratan pendaftaran, proses verifikasi kelengkapan dokumen dan dukungan, serta kriteria yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat dinyatakan sebagai peserta resmi dalam pemilihan umum tersebut.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Bagikan ke:

