Pendaftaran perkara bisa dilakukan dengan 2 (dua) cara, manual dengan datang langsung ke loket PTSP pengadilan yang dituju, atau melalui sistem aplikasi online (e-court Mahkamah Agung).
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan, dimana pengadilan yang dituju sesuai dengan kompetensi absolut dan relatifnya.
Selain menyampaikan Surat Permohonan/Gugatan, juga harus dilampirkan Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum), dan Bukti-bukti yang menguatkan.
Bagikan ke: