Pemeriksaan Setempat

Pemeriksaan Setempat beberapa perumahan di Cikarang

Pasal 153 HIR (180 Rbg / 211 Rv), mengatur bahwa “Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim”.

Pemeriksaan Setempat atau PS adalah metode pemeriksaan alat bukti yang dilakukan lansung di tempat obyek perkara berada. PS dilakukan atas permintaan para pihak (dalam perkara perdata), pada tahapan sidang pembuktian.

Bagikan ke: