Pakai Merek Orang Lain Bisa Digugat.

Hi Guys..

Memilih dan menggunakan merek dagang buat usaha itu memang gampang-gampang susah. Gampangnya atau mudahnya karena banyak pilihan nama, nah susahnya, harus bener dipikir secara matang kira-kira baik gak ya buat usaha ?

Selain itu juga harus dipikir nih, sudah ada yang pakai atau belum? Karena bisa berakibat fatal, ketika sudah ada yang pakai. Bisa berpotensi menjadi masalah atau menjadi perkara keperdataan di pengadilan.

Nah.. Bagaimana cara supaya kita tau merek tersebut sudah dipakai atau digunakan orang atau belum.

Begini caranya :

  1. Kunjungi halaman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
  2. Pilih menu “merek” yang terdapat di samping kolom pencarian
  3. Masukan nama yang ingin dicari
  4. Setelah muncul halaman nama-nama yang dipilih tersebut, akan terlihat ada atau tidak ada, sudah dipakai orang lain atau belum.
  5. Silahkan ambil keputusan segera setelah mengetahui hasil, jangan sampai kedahuluan orang lain

Jadi.. kalau nama merek yang akan digunakan tidak tertera didalam website, maka dipastikan bahwa merek tersebut masih aman belum digunakan pihak lain. Untuk itu, segeralah mendaftarkan merek tersebut jika memang sudah menjadi pilihan.

Trus.. Bagaimana cara mendaftarkan merek dagang secara online ?

Begini caranya :

  1. Buat akun disitus https://merek.dgip.go.id/
  2. Lakukan verifikasi email untuk aktivasi akun
  3. Masukkan username dan password, kemudian pilih permohonan online
  4. Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran merek
  5. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
  6. Lakukan pembayaran sesuai tagihan
  7. Isi formulir dengan lengkap
  8. Unggah dokumen-dokumen yang diminta
  9. Dan tunggu proses selanjutnya setelah upload selesai

Semoga bermanfaat.

Bagikan ke: