Mau Beli Property? Pastikan Dulu Legalitasnya

Hii Guys..

Lagi mau beli property ini..baiknya perhatikan beberapa hal sebelum melakukan transaksi jual beli. Mengingat sekarang makin marak pelaku usaha nakal menjual aset-asetnya tanpa alas hak atau legalitas yang jelas.

Nah..

Apa saja yang harus diperhatikan saat akan membeli property ? Diantaranya adalah yang berkaitan dengan legalitas, yakni :

  • Surat kepemilikan atas tanah dan bangunan yang dijual (SHM/ SHGB/ SHP);

Surat kepemilikan ini menjadi sangat penting menjadi perhatian yang utama, karena dengan bukti kepemilikan ini, maka dapat diketahui siapa pemilik dari property tersebut. 

Apakah atas nama penjual sendiri atau masih atas nama orang/ pihak lain. Dan jika bentuk dari bukti kepemilikan tersebut adalah SHP atau SHGB, maka perlu diliat batas waktu hak pemakaian dan hak guna bangunnya. Masih berlaku atau sudah habis masanya, jika sudah habis maka harus dipastikan bukti kepemilikan tersebut diurus dan kembali mendapatkan hak dimaksud. Jangan sampai habis masa Hak Gunanya atau Hak Pakainya;

  • Persetujuan Bangunan Gedung;

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini hampir sama dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebelumnya, istilahnya sudah berganti menjadi PBG saat ini.

Dengan adanya PBG maka bisa diketahui bangunan yang akan dibeli tersebut adalah legal, dan memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan lainnya;

  • Pajak Bumi dan Bangunan;

PBB ini adalah salah satu bukti yang bisa dijadikan alat ukur bahwa pemilik bangunan taat membayar pajak, dan sekaligus juga sebagai acuan dalam penentuan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang harus dibayar oleh pembeli pada saat transaksi jual beli;

  • Bukti Pembayaran Tagihan Rutin;

Jika yang dibeli rumah hunian yang sudah lama, maka perlu dilakukan pengecekana juga terkait tagihan rutin, seperti tagihan listrik, air, telepon, internet, supaya tidak ada masalah dikemudian hari karena ternyata masih ada tagihan atas penggunaan fasilitas tersebut;

  • Akta Jual Beli;

Jika semua persyaratan yang ditentukan undang-undang sudah lengkap, maka jangan menunda-nunda untuk melakukan AJB (Akta Jual Beli) secara Notariil, karena AJB inilah yang bisa menjadi dasar untuk dilakukan balik nama sertipikat kepemilikan nantinya. 

Jika masih ada kekurangan persyaratan, seperti sertipikat masih proses balik nama kepada penjual, atau belum pecahnya PBB, atau ada pembangunan yang belum selesai, maka bisa segera dilakukan PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) terlebih dahulu, ini pun sebisa mungkin notariil jangan bawah tangan;

  • Surat Kuasa Menjual;

Nah..jika ternyata yang ditemui atau yang akan betransaksi bukanlah pemilik yang namanya sama dalam bukti kepemilikan, maka diperlukan Surat Kuasa Menjual dari pemilik sah, untuk menghindarkan dari persoalan sengketa dibelakang hari setelah transaksi;

  • Track Record Penjual;

Hal ini tak kalah pentingnya untuk diketahui, apalagi kalau yang mau dibeli adalah property dalam sebuah kawasan, entah perumahan (land house), apartemen, pertokoan, mall dan lainnya.

Mengapa penting, karena makin banyak developer nakal yang berani menjual barang yang legalitasnya minim, dan ujungnya pembeli tidak bisa menguasai/ atau mendapat unit yang dibeli, dan atau bisa menguasai tetapi tidak bisa memiliki legalitas yang jelas;

Ingin Konsultasi

Semoga bermanfaat

Bagikan ke: