Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia adalah peraturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana, sanksi, serta tata cara penegakan hukum pidana di Indonesia. Tujuan dari KUHP Indonesia adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, melindungi hak-hak individu, serta mencegah dan menghukum tindak pidana. Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta keadilan dalam penegakan hukum, terciptanya rasa aman bagi masyarakat, dan pencegahan serta penindakan terhadap tindak pidana yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

FILE-FILE PERATURAN

KUHP Lama :

UU Nomor 1 Tahun 1946.pdf  

KUHP Lama dicabut dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Kitab Hukum Pidana
  2. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Diubah dengan :

  1. UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  2. UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
  3. UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Bagikan ke: