KUH Perdata adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan kumpulan hukum yang mengatur hubungan antar individu atau badan hukum dalam konteks perdata. KUHPerdata mencakup berbagai aspek seperti Hak dan Kewajiban, Kepemilikan, Perjanjian, Warisan dan lain-lain.
KUH Perdata merupakan produk hukum warisan masa penjajahan Belanda yang dikenal dengan nama Burgerlijk Wetboek (BW). meskipun demikian, KUH Perdata tetap berlaku sampai saat ini.
Bagikan ke:
