Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1999 adalah keputusan yang mengatur pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di Ujung Pandang, Medan, Surabaya, dan Semarang. Keputusan ini menetapkan struktur hukum dan yurisdiksi pengadilan niaga untuk menangani perkara-perkara bisnis dan perdagangan di wilayah-wilayah tersebut. Dengan pembentukan pengadilan niaga ini, diharapkan penyelesaian perkara-perkara yang berkaitan dengan aspek hukum bisnis dapat dilakukan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
FILE-FILE PERATURAN
Bagikan ke:
