Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1999 adalah keputusan yang mengatur pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di Ujung Pandang, Medan, Surabaya, dan Semarang. Keputusan ini menetapkan struktur hukum dan yurisdiksi pengadilan niaga untuk menangani perkara-perkara bisnis dan perdagangan di wilayah-wilayah tersebut. Dengan pembentukan pengadilan niaga ini, diharapkan penyelesaian perkara-perkara yang berkaitan dengan aspek hukum bisnis dapat dilakukan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

FILE-FILE PERATURAN

Keppres_No_97_Th_1999.pdf   

 

Bagikan ke: