Ahli waris tidak dapat menjual harta warisan secara sepihak. Kok bisa?
Nah begini penjelasannya yaa guys….
Seorang ahli waris tidak dapat menjual harta warisan secara sepihak karena harta peninggalan pewaris menjadi milik bersama seluruh ahli waris. Untuk dapat menjual atau mengalihkan hak atas harta warisan, terlebih dahulu harus dilakukan peralihan hak melalui proses turun waris kepada semua ahli waris. Kecuali jika seluruh ahli waris sepakat untuk mengatasnamakan harta tersebut kepada salah satu ahli waris.
Apakah kemudian salah satu ahli waris tersebut, bisa langsung menjual?
Tidak bisa, paling tidak ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satu ahli waris tadi, diantaranya; Surat Kuasa Menjual dari semua ahli waris kepada salah satu ahli waris, atau salah satu ahli waris tersebut dapat membuktikan jika warisan (tanah/ bangunan/ atau benda) tersebut sudah dibelinya dari ahli waris lain, atau salah satu ahli waris tersebut dapat membuktikan jika warisan (tanah/ bangunan/ atau benda) tersebut adalah memang milik salah satu ahli waris karena didasarkan oleh hibah/ wasiat dari Pewaris.
Dengan sebab-sebab/ bukti yang demikian, maka barulah orang tersebut berhak secara hukum untuk menjual atau mengalihkan harta itu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Bagikan ke:
